Alhamdulillah............ setelah melaksanakan sholat Ied bersama siswa-siswi Spendaba, kantin BuJay diserbu jamaah spendaba. Inilah dokumentasinya :
Kamis, 10 November 2011
Sabtu, 08 Oktober 2011
Katanya Sudah Mbayar, Tapi..............
Sabtu, 8 Oktober 2011, Saat jam istirahat ada seorang siswa kelas 7 beli Mie instan di kantin BuJay, ketika di tanya uangnya, katanya sudah Mbayar di BuJay. Padahal BELUM. Dan Akhirnya ia pun merogoh sakunya menyerahkan uang Rp. 2000,-.
Kalau sudah begini.... Malu Khan....??? Masih kelas 7 koq sudah pinter nipu ya.....
Ini peringatan bagi yang lain...!!!
JANGAN KORBANKAN HARGA DIRIMU DENGAN MENIPU DAN MENCURI.
APALAH ARTINYA UANG RIBUAN KALAU HARUS DIBAYAR DENGAN NERAKA JAHANNAM...!!!
Belajarlah JUJUR sejak dini, karena kejujuran akan menyelamatkan kehidupan kamu di dunia dan akhirat
Kalau sudah begini.... Malu Khan....??? Masih kelas 7 koq sudah pinter nipu ya.....
Ini peringatan bagi yang lain...!!!
JANGAN KORBANKAN HARGA DIRIMU DENGAN MENIPU DAN MENCURI.
APALAH ARTINYA UANG RIBUAN KALAU HARUS DIBAYAR DENGAN NERAKA JAHANNAM...!!!
Belajarlah JUJUR sejak dini, karena kejujuran akan menyelamatkan kehidupan kamu di dunia dan akhirat
Rabu, 28 September 2011
HIJRAH dari Glongggongan ke Tawangsari
Alhamdulillah......... tanggal 5 Juli 2011 saat liburan yang lalu kami sekeluarga pindah rumah dari Dsn Glonggongan RT. 20 RW. 05 Desa Sumbertebu, Kec. Bangsal Ke Rumah baru meskipun belum selesai 100% dengan alamat Dsn Tawangsari Utara RT. 06 RW. 02 Desa Ngrowo, Kec. Bangsal, Mojokerto. Mohon do'anya mudah-mudahan rumah kami menjadi SURGA bagi kami sekeluarga. Amiin Ya Robbal 'Alamiin
Minggu, 06 Maret 2011
Jajanan Anak Sekolah Mengkhawatirkan
Republika - Rabu, 2 Maret 2011
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA ---Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan sekitar 40-45 persen pangan jajanan anak sekolah (PJAS) mengandung bahan berbahaya. “Jumlah ini sudah mengkhawatirkan,'' tegasnya usai menandatangani nota kesepakatan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di bidang Obat dan Makanan di Jakarta, Rabu (2/3).
Berdasarkan penelitian BPOM terhadap PJAS, sekitar 40-45 persen dari seluruh sample yang diuji kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahan kimia berbahaya tersebut meliputi bahan pengawet seperti formalin dan boraks, serta bahan pewarna seperti rhodamin B dan methanil yellow.
Ia mengatakan dampak mengonsumsi PJAS tersebut tidak akan langsung. ''Bahan berbahaya akan tertumpuk secara akumulasi dalam organ tubuh mungkin baru puluhan tahun berikutnya terasa yang timbul dalam bentuk penyakit,'' tutur Kustantinah.
Bahan kimia berbahaya terus digunakan dalam PJAS karena bahan tersebut dijual bebas di toko bahan kimia. Ia mengatakan pengawasan terhadap toko bahan kimia bukan wewenang BPOM, namun berada di bawah pengawasan Kementrian Perdagangan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA ---Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kustantinah, mengatakan sekitar 40-45 persen pangan jajanan anak sekolah (PJAS) mengandung bahan berbahaya. “Jumlah ini sudah mengkhawatirkan,'' tegasnya usai menandatangani nota kesepakatan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak di bidang Obat dan Makanan di Jakarta, Rabu (2/3).
Berdasarkan penelitian BPOM terhadap PJAS, sekitar 40-45 persen dari seluruh sample yang diuji kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahan kimia berbahaya tersebut meliputi bahan pengawet seperti formalin dan boraks, serta bahan pewarna seperti rhodamin B dan methanil yellow.
Ia mengatakan dampak mengonsumsi PJAS tersebut tidak akan langsung. ''Bahan berbahaya akan tertumpuk secara akumulasi dalam organ tubuh mungkin baru puluhan tahun berikutnya terasa yang timbul dalam bentuk penyakit,'' tutur Kustantinah.
Bahan kimia berbahaya terus digunakan dalam PJAS karena bahan tersebut dijual bebas di toko bahan kimia. Ia mengatakan pengawasan terhadap toko bahan kimia bukan wewenang BPOM, namun berada di bawah pengawasan Kementrian Perdagangan.
Langganan:
Postingan (Atom)